Selasa, 22 November 2011 0 komentar

YANG TERAKHIR

BYE ~
0 komentar

PROBLEMA

Problema

Album : Baru Gede
Munsyid : Justice Voice
http://liriknasyid.com


*Disaat hati mulai ternodai
Problema duniawi?
Gelisah terasa lumpuhkan jiwa
Bahagia pun sirna?

?Kan ?kah kau tetap terpaku
Dalam problema hidupmu
Hanya menambah keluh?

Reff:
Hendaklah kau bersimpu
Dihadapan Tuhanmu?
`tuk memohon petunjuk
Jalan kebenaran?
0 komentar

HURT TO SAY

Hurt To Say

Album :
Munsyid : Justice Voice
http://liriknasyid.com


Silence...
there is no word I can say to you
I close my eyes
try to forget all the things about you
But its like to difficult
But its like just unusefull things

I feel to hard i feel to hurt
When I have to say good bye to you
It is too sweet to be with you
But I have to say good bye to you


Silence...
there is no word I can say to you
I close my eyes
try to forget all the things about you

I feel to hard i feel to hurt
When I have to say good bye to you
It is too sweet to be with you
But I have to say good bye to you

I believe, I believe you know
Why we choose this way
Cause Allah...
0 komentar

manfaat madu

APOLAH
0 komentar

manfaat madu

APOLAH
0 komentar

ABEGE

AbeGe

Album : Baru Gede
Munsyid : Justice Voice
http://liriknasyid.com


Kisah hidup seorang Anak Baru Gede?
cari identitas diri?.
Nempuh jalan tiada tujuan?
(kebingungan)?
Salah jalan ngikut kebarat-baratan?
Mode yang jadi pegangan?
Gaya ngetrend cari perhatian?
(orang-orang)?

Reff:
Pengen ngetop?pengen keren?
pengen ngefans?
segalanya dikorbanin ?(kasihan)
Pamer harta cari muka
?N ngegosip pilih-pilih teman?
(kelewatan)?

Oh..ABe Ge jangan mau terpedaya?
indahnya gemerlap dunia?
Sampe lupa siapa dirimu?
(kagak tau),
Hidup ini hanya sementara waktu ?
Eee jangan mau tertipu?
Sampe nafsu ngatur diri kamu?
(hilang citamu)?

Reff:
Bokap kamu nyokap kamu,
tante kamu?
Pasti ?kan bangga padamu..nih die!
Punya anak udah cakep (=cakap)
Juga sholeh? Prestasinya?OKE !!!
AbeGe..prestasinya Oke?ini die..!

Lagu/lirik: Asep Sudirman
Arr: Justice Voice
faris: lead vocal
asep: falset vocal 1
jusvan: falset vocal 2
eko: backing vocal 1
yusuf: backing vocal 2
wiwid: bass vocal
fely: rhythm vocal
dialog: aga & fely
A.. BE..GE?(Anak Baru Gede)
0 komentar

YA SAMAN

OMONGAN ONCAK MUAM
0 komentar

LIRIK LAGU NYA

UNTUK LAGU PERTAMAABEGE
0 komentar

JUSTICE VOICE

MENGGUNAKAN MUSIK MULUT, ATAU AKAPELA
0 komentar

justicevoice part2

TIM NASYID
0 komentar

justicevoice part2

TIM NASYID
0 komentar

JUSTICE VOICE

BACADI POSTINGAN SELANJUTNYA!!!!!
0 komentar

palak ayam

omongan oncak muammar cowok wulan
0 komentar

kelas

XI IPA 2 AVENGERS2
0 komentar

islam

islam adalah agama
0 komentar

jaket

jaket kelas sungguh kecewa
0 komentar

aaa

akuuuuuuuuuuwildan
Minggu, 13 November 2011 0 komentar

Hukum Onani

Hukum Onani

Apa hukum onani/masturbasi bagi pria dan wanita?
Dijawab oleh: Al-Ustadz Abu Abdillah As Sarbini Al- Makassari
Permasalahan onani/masturbasi (istimna’) adalah permasalahan yang telah dibahas oleh para ulama. Onani adalah upaya mengeluarkan mani dengan menggunakan tangan atau yang lainnya. Hukum permasalahan ini ada rinciannya sebagai berikut:
0 komentar

AIR SUMUR BAU BANGKAI

AIR SUMUR BAU BANGKAI
Air sumur saya bau seperti bangkai, apakah airnya najis untuk wudhu/mandi?
Alfit-Solo-0856471xxxxx

Jawab:
Untuk mengetahui najis atau tidaknya air tersebut maka harus diketahui sumber bau tersebut atau penyebabnya. Bila penyebabnya memang najis seperti bangkai binatang darat pada umumnya, misalnya kucing, ayam, atau semacamnya maka air itu menjadi najis. Cara membersihkannya adalah dengan dikuras. Asy-Syaukani t mengatakan:
0 komentar

Apa hukumnya memberikan vaksin kepada anak?

Apa hukumnya memberikan vaksin kepada anak? Karena saya dapati banyak ibu yang membawa anak-anak mereka ke pusat kesehatan untuk diberi vaksin.
081350xxxxxx
Jawab:
Asy-Syaikh Ibnu Baz t pernah ditanya: Apa hukumnya berobat sebelum terjadinya penyakit, seperti imunisasi atau vaksinasi?
Beliau t menjawab:
0 komentar

ALKOHOL DALAM OBAT DAN PARFUM

ALKOHOL DALAM OBAT DAN PARFUM

Banyak pertanyaan seputar alkohol yang masuk ke meja redaksi, kaitannya dengan obat, kosmetika, atau pun lainnya. Berikut ini penjelasan Al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad Al-Makassari.
Alhamdulillah, para ulama besar abad ini telah berbicara tentang permasalahan alkohol1, maka di sini kita nukilkan fatwa-fatwa mereka sebagai jawaban dari pertanyaan-pertanyaan yang diajukan.
Terdapat perbedaan ijtihad di antara mereka dalam memandang permasalahan ini. Asy-Syaikh Ibnu Baz t berpendapat bahwa sesuatu yang telah bercampur dengan alkohol tidak boleh dimanfaatkan, meskipun kadar alkoholnya rendah, dalam arti tidak mengubahnya menjadi sesuatu yang memabukkan. Karena hal ini tetap masuk dalam hadits
0 komentar

Bolehkah Menonton Sulap?

Bolehkah Menonton Sulap?
Seringkali kami mendengar tentang apa yang dilakukan oleh para penyulap berupa atraksi-atraksi mereka yang disaksikan oleh anak-anak muslimin, baik melalui layar televisi atau secara langsung di sebagian daerah dengan atraksi yang cepat dan tersembunyi sehingga mengundang perhatian mata. Seperti mematikan dan menghidupkan burung, mengeluarkan telur dari dua tangan, dan hal-hal semacam ini. Lantas apa hukum dari menyaksikan hal itu dan apakah hal tersebut termasuk sihir?
Jawab:
0 komentar

BOLEHKAH MENJADI PEMBANTU/PELAYAN ORANG KAFIR?

BOLEHKAH MENJADI PEMBANTU/PELAYAN ORANG KAFIR?
Pertanyaan: Apakah dibolehkan bagi seorang muslim untuk menjadi pembantu orang non-muslim? Dan bila dibolehkan, bolehkah menyajikan makanan untuk mereka pada siang hari bulan Ramadhan?
Al-Lajnah menjawab:
Islam adalah agama yang toleran dan mudah. Bersamaan dengan itu, Islam adalah agama yang adil. Hukum seorang muslim menjadi pembantu bagi orang kafir, berbeda sesuai dengan tujuannya. Bila tujuannya adalah syar’i, dengan mewujudkan hubungan baik antara dia dengan orang kafir itu sehingga dia bisa mendakwahinya kepada Islam dan menyelamatkannya dari kekafiran dan kesesatan, ini adalah tujuan yang mulia. Dan di antara kaidah yang telah tetap dalam syariat ini: “Sarana-sarana hukumnya seperti hukum tujuannya.” Bila tujuannya adalah perkara yang wajib, maka sarana itu menjadi wajib pula. Dan bila tujuannya adalah perkara haram, maka sarana itu menjadi haram.
Bila dia tidak memiliki tujuan yang syar’i, maka dia tidak boleh menjadi pembantu mereka. Ini terkait dengan perkara-perkara yang sifatnya mubah
0 komentar

Bolehkah Menikahi Wanita Ahlul Kitab?

Bolehkah Menikahi Wanita Ahlul Kitab?
(Dijawab oleh: al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari)

Bolehkah menikah dengan wanita-wanita dari kalangan Ahlul Kitab?

Muhammad Pandi
sup…@yahoo.com
Dijawab oleh:
al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari
Alhamdulillah, yang menjadi landasan dalam masalah ini adalah firman Allah l dalam surat al-Ma’idah ayat 5:
“Pada hari ini dihalalkan bagi kalian perkara-perkara yang baik dan sembelihan Ahlul Kitab halal bagi kalian serta sembelihan kalian halal bagi mereka. Begitu pula al-muhshanat (wanita merdeka yang menjaga kehormatan) dari kaum mukminat dan al-muhshanat dari Ahlul Kitab sebelum kalian (halal bagi kalian) jika kalian memberikan maharnya (dengan pernikahan).”
Para ulama berselisih pendapat tentang penafsiran Ahlul Kitab dalam ayat ini:
1.    Sebagian ulama berpendapat bahwa Ahlul Kitab yang dimaksud dalam ayat ini adalah khusus Bani Israil.
Di antara yang berpendapat demikian adalah al-Imam asy-Syafi’i t, sebagaimana dinukilkan oleh al-Baihaqi t dalam Ma’rifatus Sunan wal Atsar (5/309). Beliau berkata, “Siapa pun yang berasal dari Bani Israil yang memeluk agama Yahudi dan Nasrani maka wanitanya boleh dinikahi dan sembelihannya boleh dimakan. Sedangkan siapa pun yang memeluk agama Yahudi dan Nasrani dari kalangan Bangsa Arab atau selainnya (dari kalangan ajam) maka wanitanya tidak boleh dinikahi dan sembelihannya tidak halal untuk dimakan.” (lihat Jami’ Ahkamin Nisa, 3/125)
2.    Sebagian ulama yang lain mensyaratkan bahwa Kitabiyah (wanita yang beragama Yahudi atau Nasrani) yang halal untuk dinikahi adalah Kitabiyah yang berpegang teguh dengan agamanya yang murni sebelum mengalami perubahan, yang dia mentauhidkan Allah l dan tidak berbuat syirik.
Dia hanya mengikuti ajaran Nabi Musa bila dia Yahudiyah (beragama Yahudi) atau ajaran Nabi ‘Isa bila dia Nashraniyah (beragama Nasrani).
Para ulama yang berpendapat seperti ini, ingin menggabungkan ayat ini dengan ayat ke-221 dari Surat al-Baqarah:
“Dan janganlah menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman.” (al-Baqarah: 221)
Mereka mengatakan bahwa jika seorang wanita mempersekutukan Allah l maka dia haram untuk dinikahi, meskipun dia Yahudi atau Nasrani. Adapun bila dia mentauhidkan Allah l meskipun dia tidak beriman kepada Al-Qur’an dan Nabi Muhammad n maka dia halal untuk dinikahi. (asy-Syarhul Mumti’, 5/218, terbitan Darul Atsar)
3.    Adapun jumhur ulama mengatakan bahwa ayat ini umum mencakup siapa saja yang memeluk agama Yahudi atau Nasrani, baik dari kalangan Bani Israil maupun yang lainnya, baik dia mengikuti agama Yahudi atau Nasrani yang murni dan mentauhidkan Allah l, maupun mengikuti yang sudah mengalami perubahan dan mempersekutukan Allah l. Semuanya termasuk dalam kategori Ahlul Kitab tanpa pengecualian.
Pendapat ini dirajihkan (dikuatkan) oleh asy-Syaukani t dalam Fathul Qadir (2/15), asy-Syaikh Abdurrahman as-Sa’di t dalam Taisirul Karimir Rahman (hlm. 221—222), dan asy-Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin t dalam asy-Syarhul Mumti’ (5/218).
Pendapat ini yang rajih (kuat) insya Allah, dengan dalil-dalil berikut.
0 komentar

BOLEHKAH MENGUNJUNGI CANDI BOROBUDUR?

BOLEHKAH MENGUNJUNGI CANDI BOROBUDUR?

Apa hukumnya berkunjung ke tempat-tempat wisata yang merupakan tempat ibadah orang kafir seperti Candi Borobudur dan semisalnya?
Rasyid Ariefiandy
salafy…@myquran.com
Jawab:
Oleh al-Ustadz Abu Abdillah Muhammad al-Makassari

Alhamdulillah.
Ini adalah perbuatan yang di dalamnya terdapat perkara-perkara yang bertentangan dengan syariat Islam, di antaranya:
1. Bertentangan dengan firman Allah l:
“Dan barang siapa memuliakan syi’ar-syi’ar Allah, sesungguhnya itu termasuk ketakwaan hati kepada Allah.” (al-Hajj: 32)
2. Bertentangan dengan firman Allah l:
“Dan barang siapa memuliakan perkara-perkara yang memiliki kehormatan di sisi Allah maka hal itu lebih baik baginya di sisi Rabb-nya.” (al-Hajj: 30)
Allah l memerintahkan dan mengagungkan syi’ar-syi’ar Islam sebagai suatu bentuk ketakwaan kepada Allah l, dan hal itu lebih baik bagi kita di sisi Allah l. Sedangkan tempat-tempat itu merupakan syi’ar-syi’ar kekufuran dan kesyirikan yang diagungkan serta dimuliakan oleh orang-orang kafir sebagai tandingan terhadap syi’ar-syi’ar Islam. Maka apakah pantas bagi seorang muslim yang beriman dan bertakwa untuk mengagumi dan mengunjunginya?
3. Bertentangan dengan sabda Nabi n:

0 komentar

BISAKAH KIRIM PAHALA?

BISAKAH KIRIM PAHALA?

Pertanyaan dari orang Sudan yang tinggal di Kuwait, ia mengatakan: “Apa hukumnya membaca Al-Fatihah untuk dihadiahkan kepada mayit, juga menyembelih hewan untuknya, demikian pula memberikan uang untuk keluarga mayit?”
Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz t menjawab:
Mendekatkan diri kepada mayit dengan sembelihan, uang, nadzar, dan ibadah-ibadah lainnya, semacam meminta kesembuhan darinya, pertolongan, atau bantuan, ini merupakan syirik akbar (menyekutukan Allah l). Tidak boleh bagi seorang pun untuk melakukannya, karena syirik adalah dosa dan kejahatan terbesar. Berdasarkan firman Allah l:
0 komentar

Bernadzar Tanpa Melafadzkannya

Bernadzar Tanpa Melafadzkannya
Wajibkah saya menunaikan kaffarah nadzar yang hanya terbersit dalam hati (nadzar tersebut tidak saya ucapkan dengan lisan) dan apakah pilihan kaffarah juga harus urut sedangkan saya belum bekerja?
Abu Musa, Temanggung, Jawa Tengah
Dijawab Oleh: Al-Ustadz Abu ‘Abdillah Muhammad Al-Makassari
Apa yang terbersit dalam qalbu (hati) tidak dianggap sebagai nadzar hingga dilafadzkan dengan lisan. Hal itu hanya sebatas niat untuk bernadzar dan tidak menjadi nadzar sampai benar-benar diucapkan dengan lisan.
Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin t berkata dalam Syarhu Bulughil Maram1: “Nadzar adalah mewajibkan sesuatu atas dirinya, sama saja baik dengan lafadz nadzar, ‘ahd (perjanjian), atau yang lainnya.”
Dalam Asy-Syarhul Mumti’ (6/450-451)/Darul Atsar beliau berkata: “Nadzar menurut bahasa adalah mewajibkan, jika dikatakan: “Aku menadzarkan hal ini atas diriku” artinya “aku mewajibkannya atas diriku.”
Adapun secara syariat, nadzar adalah mewajibkan sesuatu dengan sifat yang khusus, yaitu amalan seorang mukallaf mewajibkan atas dirinya sesuatu yang dimilikinya dan bukan sesuatu yang mustahil. Suatu nadzar dianggap sah (sebagai nadzar) dengan ucapan (melafadzkannya), dan tidak ada shighah (bentuk ucapan) tertentu untuk itu. Bahkan seluruh shighah yang menunjukkan makna “mewajibkan sesuatu atas dirinya” maka dikategorikan sebagai nadzar. Apakah dengan mengucapkan:
لِلهِ عَلَيَّ عَهْدٌ
“Wajib atas diri saya suatu janji karena Allah”
atau mengucapkan:

0 komentar

Allah ada di mana-mana?

Allah ada di mana-mana?
Bagaimana membantah orang-orang yang mengatakan: Bahwa Allah l di mana-mana? Maha Tinggi Allah dari hal itu. Dan apa hukum orang yang mengatakannya?
Jawaban:
Ahlus Sunnah wal Jamaah berkeyakinan bahwa Allah l berada di atas Arsy (singgasana)-Nya. Tidak di dalam alam, bahkan terpisah darinya. Dan Dia mengetahui serta melihat segala sesuatu. Tiada yang tersembunyi baginya sesuatupun baik di bumi maupun di langit. Allah l berfirman:
“Sesungguhnya Rabb kamu ialah Allah yang telah menciptakan langit dan bumi dalam enam masa, lalu Dia ber-istiwa` (berada/naik) di atas ‘Arsy. Dia menutupkan malam kepada siang yang mengikutinya dengan cepat, dan (diciptakan-Nya pula) matahari, bulan dan bintang-bintang (masing-masing) tunduk kepada perintah-Nya. Ingatlah, menciptakan dan memerintah hanyalah hak Allah. Maha Suci Allah, Rabb semesta alam.” (Al-A’raf: 54)
0 komentar

Adzan di Liang Lahad

Thursday, 24 March 2011 15:31
Adzan di Liang Lahad

Apa hukum adzan dan iqamah di liang kubur ketika meletakkan mayat di dalamnya?
Jawab:
Tanpa diragukan bahwa itu adalah bid’ah. Allah l tidak menurunkan dalil dalam hal ini, karena perbuatan itu tidak pernah diriwayatkan dari Nabi n dan para sahabatnya. Dan segala kebaikan itu adalah ketika kita mengikuti mereka dan menelusuri jalan mereka. Sebagaimana firman Allah l:
“Orang-orang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.” (At-Taubah: 100)
Dan Nabi n bersabda:
مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barangsiapa mengada-ada dalam urusan agama ini dengan sesuatu yang bukan darinya maka itu tertolak.”
Dan beliau n bersabda:
وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Dan sejelek-jelek urusan (agama) adalah yang diada-adakan, dan semua bid’ah itu sesat.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya dari hadits Jabir z)
Semoga Allah l berikan shalawat dan salam-Nya kepada Nabi kita Muhammad n, keluarga, dan para sahabatnya.
(Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 1, judul: Al-Ijabah ‘an As`ilah Mutafarriqah)
0 komentar

hukum tato dalam islam

Hukum Tato
(Diterjemahkan oleh Al-Ustadz Qomar ZA)

Tato di tubuh bagian manapun hukumnya haram. Berdasarkan dalil-dalil berikut ini, firman Allah l:
“Dan aku benar-benar akan menyesatkan mereka, dan akan membangkitkan angan-angan kosong pada mereka dan akan menyuruh mereka (memotong telinga-telinga binatang ternak), lalu mereka benar-benar memotongnya, dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya. Barangsiapa yang menjadikan setan menjadi pelindung selain Allah, maka sesungguhnya ia menderita kerugian yang nyata.” (An-Nisa`: 119)
Makna mengubah ciptaan Allah l, menurut seorang tabi’in Al-Hasan Al-Bashri v adalah dengan mentato. (Lihat Tafsir Ibnu Jarir Ath-Thabari, 4/285, Tafsir Ibnu Katsir, 1/569)
Dalam hadits Nabi n:
 
;