Senin, 30 Januari 2012 0 komentar

SABAR

SABAR
0 komentar

BELUM JUGA NIH

SABAR
0 komentar

INI YANG TERAKHIR

YAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAAHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHHH
0 komentar

kurang satu lagi nih

sabar pak ony
0 komentar

pemain bola islam di eropa

Zinedine Yazid Zidane
Kolo & Yaya Toure (M. City)
Robin Van Persie (Arsenal)
Nicholas anelka (Chelsea)
Mohammed “Momo” Sissoko (Juventus)
Ahmed Mido Hossam (Boro)
Hossam Ghaly (Totteham Hotspurs)
Franck “Bilal” Riberry (Bayern Muenchen)
Hamit & Halil Antiltop (Bayern Muenchen & Shalke 04)
Frederik Kanoute (Sevilla)
Mahamaddou Diarra (Real Madrid)
Eric Abidal (Barcelona)
Nuri Sahin (Feyenoord Rotterdam)
Sulley Ali Muntari (Pompey)
Zlatan Ibrahimovic (Inter)
Hassan “Brazzo” Salihamidzic (Juventus)
Khalid Boulahrouz (Sevilla)
Salomon Kalou (Chelsea)
El-Hadji Diouf (Bolton)
Diomanssy Kamara (Fulham)
Mohammed Kallon (Al-Ittihad ext. Inter & Monaco)

Diantara mereka ada beberapa muslim yang taat, diantaranya : Samir Nasri, Karim Benzema, Hatem Ben Arfa, Rovin van Persie (Persie kalo gak salah artinya Persia), Aaron Winter, Zidane, Nicolas Anelka, Frank Ribery, Djibril Cisse.

Pun pebola muslim dari Afrika dan Asia yang main di Eropa. Beberapa waktu lalu Frederic Kanoute bahkan sempat menutupi logo sponsor di kaosnya karena merupakan Judi Online yg dilarang Islam. Kanoute akhirnya mau mengalah setelah dijanjikan bahwa ada keuntungan yang digunakan untuk sosial.

Mungkin kalo ada Asosiai Pesepakbola Muslim, bisa ngumpulin dana buat masalah2 sosial di dunia ketiga seperti di Indonesia, alangkah indahnya.

Hidup di tengah glamornya industri sepakbola, banyak pebola muslim di Eropa yang tetap beribadah. Mereka juga hidup sesuai dengan ajaran Islam. Hal itu menjadi kunci rahasia kenapa jarang pebola Muslim yang disorot kehidupan pribadinya bermasalah. Itu juga yang membuat permainan mereka cenderung stabil dan emosi di lapangan senantiasa terjaga
0 komentar

BENZEMA

0 komentar

penyakit mata ikan

0 komentar

muslim.or.id

Tentang Muslim.or.id
Muslim.or.id adalah situs yang dikelola oleh mahasiswa dan alumni di Yogyakarta dan sekitarnya. Muslim.or.id berusaha menyebarkan dakwah Islamiyyah Ahlu Sunah wal Jama'ah di jagad maya. Moto Muslim.or.id adalah "Memurnikan Aqidah, Menebarkan Sunah".
0 komentar

tiga

three
0 komentar

dua

DUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUADUA
0 komentar

one!

SATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATUSATU
0 komentar

mengangkat tangan ketika khutbah

Perlu diketahui bahwa do’a tidak selamanya dengan mengangkat tangan. Beberapa kondisi ada contoh bagi kita untuk mengangkat tangan, bahkan ini hukum asalnya. Namun ada beberapa keadaan yang tidak dianjurkan mengangkat tangan. Bagaimana dengan do’a saat khutbah Jum’at? Apakah dianjurkan bagi imam maupun makmum untuk mengangkat tangan? Kami berusaha menyajikan beberapa argumen akan masalah ini disertai memilih pendapat yang lebih kuat. Allahumma yassir wa a’in.
Ulama yang Menganjurkan Mengangkat Tangan
Yang membolehkan berdalil dengan keumuman hadits yang menunjukkan bahwa di antara adab berdo’a adalah dengan mengangkat tangan. Dari Salman radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ حَيِىٌّ كَرِيمٌ يَسْتَحِى إِذَا رَفَعَ الرَّجُلُ إِلَيْهِ يَدَيْهِ أَنْ يَرُدَّهُمَا صِفْرًا خَائِبَتَيْنِ
Sesungguhnya Allah itu Maha Hidup lagi Mulia, Dia malu jika ada seseorang yang mengangkat tangan menghadap kepada-Nya lantas kedua tangan tersebut kembali dalam keadaan hampa dan tidak mendapatkan hasil apa-apa.” (HR. Tirmidzi no. 3556. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Hadits ini adalah hadits umum untuk mengangkat tangan dalam setiap do’a.
Yang membolehkan hal ini adalah sebagian salaf dan sebagian ulama Malikiyah, sebagaimana dikatakan oleh Al Qadhi Husain (Lihat Syarh Muslim, 6: 162). Di antara dalil mereka lagi adalah ketika do’a khutbah Jum’at Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengangkat tangan yaitu saat do’a istisqa’ (minta hujan).
0 komentar

Larangan jual beli saat shalat jum'at

Di hari Jum’at sejak pagi hari di kota Riyadh terlihat sepi. Toko-toko dan aktivitas di pasar asalnya sunyi dari pembeli. Apalagi menjelang shalat Jum’at dilaksanakan, pintu-pintu toko akan terlihat begitu rapat.  Di kota Riyadh sendiri yang nampak di jalan-jalan saat menjelang pelaksanaan shalat Jum’at hanyalah para pekerja non muslim seperti dari India dan Filipina. Alasan mengapa di saat shalat Jum’at tidak ada aktivitas dagang, karena ada larangan jual beli kala itu.
Dalil Pendukung
Allah Ta’ala berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ , فَإِذَا قُضِيَتِ الصَّلَاةُ فَانْتَشِرُوا فِي الْأَرْضِ وَابْتَغُوا مِنْ فَضْلِ اللَّهِ وَاذْكُرُوا اللَّهَ كَثِيرًا لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُونَ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli. Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui. Apabila telah ditunaikan shalat, maka bertebaranlah kamu di muka bumi; dan carilah karunia Allah dan ingatlah Allah banyak-banyak supaya kamu beruntung.” (QS. Al Jumu’ah: 9-10). Perintah meninggalkan jual beli dalam ayat ini menunjukkan terlarangnya jual beli setelah dikumandangkannya azan Jum’at.
Jumhur (mayoritas) ulama berpendapat bahwa larangan jual beli ketika azan Jum’at adalah haram. Demikian pendapat ulama Malikiyah, Syafi’iyah dan Hambali.
0 komentar

Taruhan dan judi dalam lomba

Asal perlombaan adalah dibolehkan. Hal ini dibuktikan dalam beberapa hadits dan juga klaim ijma’ (kesepakatan para ulama). Apalagi jika lomba tersebut sebagai persiapan untuk jihad seperti lomba memanah atau pacuan kuda, para ulama sepakat akan sunnahnya, bahkan hal ini adalah ijma’(kesepakatan) mereka. Bahkan kadangkala hukum melakukan lomba memanah dan pacuan kuda bisa jadi wajib (fardhu kifayah) di kala diwajibkannya jihad.
Mengenai persiapan jihad, Allah Ta’ala berfirman,
وَأَعِدُّوا لَهُمْ مَا اسْتَطَعْتُمْ مِنْ قُوَّةٍ وَمِنْ رِبَاطِ الْخَيْلِ
Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat” (QS. Al Anfal: 60). Yang dimaksud dengan kekuatan apa saja, ditafsirkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dengan memanah (HR. Muslim no. 1917).
Namun perlu dipahami bahwa perlombaan atau musabaqah itu ada dua macam: dengan taruhan dan tanpa taruhan.
Perlombaan Tanpa Taruhan
Hukum asalnya boleh berlomba tanpa taruhan seperti lomba lari, perahu, balapan burung, keledai, gajah dan lomba tombak. Pendapat jumhur (mayoritas ulama) membolehkan setiap perlombaan yang tanpa taruhan secara mutlak.
0 komentar

Syarat sah shalat jum'at

Alhamdulillah, shalawat dan salam kepada Nabi kita Muhammad, keluarga dan sahabatnya.
Shalat Jum’at sudah kita ketahui bersama adalah suatu kewajiban.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آَمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ
Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah ...” (QS. Al Jumu’ah: 9)
Shalat ini diwajibkan bagi: (1) orang yang mukim (bukan musafir), (2) pria, (3) sehat, (4) merdeka dan (5) selamat dari lumpuh (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 198-199).
Pelaksanaan shalat Jum’at bisa menjadi sah jika memenuhi syarat-syarat berikut ini:
0 komentar

Celakalah orang yang pelit

Ulama fikih membahas dalam kitab al buyu’ satu pembahasan yang disebut ‘aariyah. Yang dimaksud ‘aariyah adalah pemilik barang membolehkan barangnya dimanfaatkan oleh pihak lain tanpa ada upah. Istilah gampangnya, ‘aariyah artinya meminjamkan. Seperti misalnya meminjamkan laptop pada teman dan teman tersebut tidak dikenakan biaya apa-apa. Nah, orang yang enggan memberikan pinjaman pada saudaranya yang lain, padahal ia sebenarnya tidak lagi membutuhkan barang tersebut, alias ia pelit pinjamkan barang, inilah yang disebut al maa’uun. Inilah istilah yang sering kita dengar dalam surat pendek yaitu surat Al Maa’un.
0 komentar

Tips Khusyu' dalam shalat

Seiring dengan banyaknya kesibukan duniawi, khusyu’ dalam shalat menjadi sesuatu yang amat sulit dicapai. Padahal shalat adalah induknya seluruh ibadah, yang bila ia baik maka baiklah ibadah-ibadah lainnya. Namun bila ia rusak karena tidak khusyu’ umpamanya, maka ibadah-ibadah lainnya akan terpengaruh. Berikut ini adalah tips sederhana yang insya Allah dapat membantu anda untuk khusyu’ dalam shalat. Skan tetapi kuncinya ialah konsentrasi, konsentrasi, dan konsentrasi. Tips ini takkan berguna jika sedari awal anda tidak konsentrasi pada shalat.
Karenanya, usahakan agar sebelum shalat anda dalam kondisi tenang. Lebih baik jika Anda telah berada di mesjid atau mushalla anda sebelum adzan berkumandang, agar memiliki waktu luang untuk konsentrasi dan menenangkan pikiran, baru kemudian ikuti tips di bawah.
Tahukah Anda, bahwa setiap gerakan dan ucapan dalam shalat memiliki makna dan jawaban tertentu?
Tidak tahu? Kalau begitu perhatikan tips berikut dengan baik.
Melepas alas kaki: lepaslah dunia beserta alas kaki anda.
Ucapan Allahu Akbar: Tidak ada yang lebih besar dari Allah, camkan itu!
Mengangkat kedua tangan: lemparkan segala urusan dunia ke belakang.
Berdiri: ketahuilah, bahwa Anda sedang berdiri menghadap Allah.
Tangan kanan di atas tangan kiri: Berlaku sopanlah di hadapan Allah.
Al Fatihah: Abu Hurairah meriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa Allah mengatakan: Aku membagi shalat untuk-Ku dan hamba-Ku dalam dua bagian, dan hamba-Ku akan mendapat apa yang dimintanya. Jika hamba-Ku mengucapkan: Alhamdulillahi rabbil ‘alamien (segala puji bagi Allah penguasa jagat raya), Ku-jawab: “hamidani ‘abdi” (hamba-Ku memuji-Ku).
Jika hamba-Ku megatakan: “Arrahmanirrahim” (Yang Maha pengasih lagi penyayang), Ku-jawab: “Atsna ‘alayya ‘abdi” (hamba-Ku memujiku lagi).
0 komentar

Hukum mengacungkan telunjuk saat duduk diantara dua sujud

Mengacungkan telunjuk di saat shalat, yang lazim dan umum di antara kaum muslimin adalah saat duduk tasyahud, baik awal maupun akhir. Bagaimana dengan mengacungkannya saat duduk di antara dua sujud? Apakah juga disunnahkan untuk melakukan hal tersebut?
Dalam hadits di Shahih Muslim, Kitâb al-Masâjid wa Mawâdhi’ ash-Shalât, Bâb Shifat al-Julûs… (V/81 no. 1307) disebutkan bahwa Nabi shallallahu’alaihiwasallam manakala duduk saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya. Berikut redaksi lengkap hadits tersebut:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ فِي الصَّلَاةِ جَعَلَ قَدَمَهُ الْيُسْرَى بَيْنَ فَخِذِهِ وَسَاقِهِ وَفَرَشَ قَدَمَهُ الْيُمْنَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى رُكْبَتِهِ الْيُسْرَى، وَوَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ“.
Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma menuturkan, “Manakala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk dalam shalat, beliau menyelipkan kaki kirinya di antara paha dan betisnya dan menjulurkan kaki kanannya. Beliau meletakkan tangan kirinya di atas lutut kirinya dan meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya serta mengacungkan jarinya”.
Masih di Shahih Muslim juga, dalam Kitab dan Bab yang sama, di (V/81 no. 1308) disebutkan bahwa Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam jika duduk berdoa saat shalat, beliau mengacungkan jari telunjuknya.
Berikut redaksi lengkap haditsnya:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ بْنِ الزُّبَيْرِ قَالَ: “كَانَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا قَعَدَ يَدْعُو وَضَعَ يَدَهُ الْيُمْنَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُمْنَى وَيَدَهُ الْيُسْرَى عَلَى فَخِذِهِ الْيُسْرَى، وَأَشَارَ بِإِصْبَعِهِ السَّبَّابَةِ وَوَضَعَ إِبْهَامَهُ عَلَى إِصْبَعِهِ الْوُسْطَى وَيُلْقِمُ كَفَّهُ الْيُسْرَى رُكْبَتَهُ”.
Abdullah bin az-Zubair radhiyallahu’anhuma bertutur, “Tatkala Rasulullah shallallahu’alaihiwasallam duduk berdoa, beliau meletakkan tangan kanannya di atas paha kanannya dan tangan kirinya di atas paha kirinya, serta mengacungkan jari telunjuknya sembari menggandengkan antara jempol dengan jari tengahnya, dan mencengkeramkan telapak tangan kirinya ke lututnya”.
0 komentar

Haruskah Solat jum'at dgn 40 jamaah?

Sebagaimana telah dijelaskan dalam tulisan yang telah lewat bahwa shalat Jum’at disyaratkan dengan berjama’ah di masjid. Sebagian ulama menyaratkan harus minimal 40 jama’ah agar bisa dinyatakan sah. Sebagian lainnya menyatakan dengan jumlah tertentu, 2, 3, 4, 12, dan Imam Ahmad sendiri menyaratkan 50 orang sebagaimana disebutkan dalam Al Mughni. Saat ini muslim.or.id akan meninjau masalah tersebut secara ringkas. Moga Allah mudahkan.
Shalat Jum’at dengan Berjama’ah
Dipersyaratkan demikian karena shalat Jum’at bermakna banyak orang (jama’ah). Dan Rasulullahshallallahu ‘alaihi wa sallam selalu menunaikan shalat ini secara berjama’ah, bahkan hal ini menjadi ijma’(kata sepakat) para ulama. (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 27: 202)
Jumlah Jama’ah Jum’at yang Disyaratkan[1]
Menurut madzhab Hanafiyah, jika telah hadir satu jama’ah selain imam, maka sudah terhitung sebagai jama’ah shalat Jum’at. Karena demikianlah minimalnya jamak. Dalil dari pendapat Hanafiyah adalah seruan jama’ dalam ayat,
فَاسْعَوْا إِلَىٰ ذِكْرِ‌ اللَّـهِ وَذَرُ‌وا الْبَيْعَ
Maka bersegeralah kalian kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli” (QS. Al Jumu’ah: 9). Seruan dalam ayat ini dengan panggilan jamak. Dan minimal jamak adalah dua orang. Ada pula ulama Hanafiyah yang menyatakan tiga orang selain imam.
Ulama Malikiyyah menyaratkan yang menghadiri Jum’at minimal 12 orang dari orang-orang yang diharuskan menghadirinya. Mereka berdalil dengan hadits Jabir,
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا يَوْمَ الْجُمُعَةِ فَجَاءَتْ عِيرٌ مِنْ الشَّامِ فَانْفَتَلَ النَّاسُ إِلَيْهَا حَتَّى لَمْ يَبْقَ إِلَّا اثْنَا عَشَرَ رَجُلًا
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berdiri berkhutbah pada hari Jum’at, lalu datanglah rombongan dari Syam, lalu orang-orang pergi menemuinya sehingga tidak tersisa, kecuali dua belas orang.” (HR. Muslim no. 863)
 
;