Thursday, 24 March 2011 15:31 |
Adzan di Liang Lahad Apa hukum adzan dan iqamah di liang kubur ketika meletakkan mayat di dalamnya? Jawab: Tanpa diragukan bahwa itu adalah bid’ah. Allah l tidak menurunkan dalil dalam hal ini, karena perbuatan itu tidak pernah diriwayatkan dari Nabi n dan para sahabatnya. Dan segala kebaikan itu adalah ketika kita mengikuti mereka dan menelusuri jalan mereka. Sebagaimana firman Allah l: “Orang-orang terdahulu lagi yang pertama-tama (masuk Islam) di antara orang-orang Muhajirin dan Anshar serta orang-orang yang mengikuti mereka dengan baik, Allah ridha kepada mereka dan merekapun ridha kepada Allah.” (At-Taubah: 100) Dan Nabi n bersabda: مَنْ أَحْدَثَ فِيْ أَمْرِنَا هَذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ “Barangsiapa mengada-ada dalam urusan agama ini dengan sesuatu yang bukan darinya maka itu tertolak.” Dan beliau n bersabda: وَشَرُّ اْلأُمُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ “Dan sejelek-jelek urusan (agama) adalah yang diada-adakan, dan semua bid’ah itu sesat.” (HR. Muslim dalam Shahih-nya dari hadits Jabir z) Semoga Allah l berikan shalawat dan salam-Nya kepada Nabi kita Muhammad n, keluarga, dan para sahabatnya. (Majmu’ Fatawa wa Maqalat Mutanawwi’ah, 1, judul: Al-Ijabah ‘an As`ilah Mutafarriqah) |
Minggu, 13 November 2011
Adzan di Liang Lahad
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar