Minggu, 08 April 2012

hal yang diharmkan!

Hal-hal yang Diharamkan Terhadap Orang yang Berhadas

Apabila seorang muslim berhadas, yakni tidak dalam keadaan mempunyai wudu, maka diharamkan kepadanya beberapa hal:
1. Memegang mush-haf, bersarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada penduduk Yaman:
لا يَمَسُّ الْقُرْآنَ إِلا طَاهِرٌ
“Tidak boleh menyentuh Alquran, kecuali orang-orang yang telah bersuci.” (HR. Malik dalam Al-Muwatha, Tabrani, Ad-Darimi, dan Hakim).
Adapun membaca Alquran tanpa menyentuh mushaf adalah diperbolehkan.
2. Salat. Seorang yang berhadas tidak boleh melakukan salat, kecuali berwudu terlebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
لاَ تُقْبَلُ صَلاَةٌ بِغَيْرِ طُهُورٍ
“Salat tidak akan diterima tanpa bersuci (terlebih dahulu).” (HR. Muslim & TIrmudzi).
3. Seseorang yang berhadas dibolehkan sujud tilawah dan sujud syukur, karena keduanya bukan salat. Namun yang lebih utama adalah berwudu terlebih dahulu sebelum melakukan keduanya.
4. Tawaf. Seorang yang berhadas tidak boleh melakukan tawaf sebelum ia bersuci lebih dahulu, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam:
الطَّوَافُ بِالْبَيْتِ صَلاةٌ

“Tawaf di Baitullah adalah termasuk salat.” (HR. Nasa’i, Darimi, dan disahihkan Al-Albani)
Juga karena Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam berwudu dahulu sebelum melakukan thawaf.

Peringatan Penting!

Sebelum wudu, seorang muslim tidak disyaratkan untuk membasuh kemaluannya terlebih dahulu, karena membasuh kemaluan itu (baik kemaluan maupun dubur) hanya diperintahkan setelah buang air besar atau buang air kecil. Adapun ketika hendak wudhu, maka tidak termasuk ke dalam perintah itu.
Wallahu a’lam.
Semoga selawat dan salam senantiasa tercurah kepada Nabi kita, Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam keluarganya dan para sahabatnya semuanya.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;