Pertanyaan:
Apa hukum mengunjungi tempat rekreasi anak-anak. Karena banyak di dalamnya alat permainan berbentuk hewan seperti kuda atau kera. Apakah hal ini termasuk dalam patung yang diharamkan secara syariat dan apakah karenanya tidak boleh mengunjungi tempat-tempat rekreasi?
Jawab:
Apa hukum mengunjungi tempat rekreasi anak-anak. Karena banyak di dalamnya alat permainan berbentuk hewan seperti kuda atau kera. Apakah hal ini termasuk dalam patung yang diharamkan secara syariat dan apakah karenanya tidak boleh mengunjungi tempat-tempat rekreasi?
Jawab:
Alhamdulillah
Pembicaraan tentang mengunjungi tempat rekreasi anak dilihat dari dua sisi;
Pertama:
Apabila di dalamnya terdapat berbagai kemunkaran, seperti ikhtilath (campur baur), wanita-wanita yang danda bersolek, musik. Jika di sana terdapat kemungkaran-kemungkaran tersebut atau yang lainnya, maka tidak boleh pergi ke sana.
Syekh Muhammad bin Saleh Al-Utsaimin rahimahullah ditanya,
Banyak orang tua yang mengajak anak-anaknya mengunjungi apa
yang disebut tempat rekreasi anak-anak. Padahal di dalamnya
terdapat berbagai pelanggaran syar'i, seperti para wanita yang
tabarruj (terbuka aurat dan berdandan bersolek) Sedangkan anak-anak
sangat ingin sekali mengunjungi tempat-tempat tersebut. Apa hukum
syari mengunjungi tempat seperti itu?
Maka beliau menjawab:
"Tempat rekreasi tersebut, sebagaimana disebutkan saudara penanya, di dalamnya terdapat berbagai kemungkaran. Jika di sebuah tempat terdapat berbagai kemungkaran, jika seseorang dapat menghilangkan kemungkaran tersebut, maka dia wajib mendatanginya untuk menghilangkannya. Jika tidak mampu, maka dia diharamkan mengunjunginya. Karena itu, kami katakan, "Ajaklah anak-anakmu ke padang pasir, itu sudah cukup. Adapun mengajak anak-anak ke tempat rekreasi yang di dalamnya terdapat kemungkaran, di sana ada ikhtilath, di sana ada orang bodoh yang suka menggoda wanita, di sana ada pakaian yang tidak halal bagi wanita untuk memakainya, maka tidak dihalalkan mengunjungi tempat tersebut kecuali jika dia mampu menghilangkan kemungkaran." (Al-Liqa Asy-Syahri, 75/soal no. 8)
Syekh Abdullah bin Jibrin, rahimahullah, ditanya;
Sebagian orang tua, semoga kita semua diberi hidayah-Nya,
mengajak keluarganya yang terdiri dari anak-anak di antaranya anak
perempuan yang sudah besar juga isterinya untuk mengunjungi tempat
yang disebut sebagai taman rekreasi. Yaitu tempat yang di dalamnya
terdapat berbagai permainan, untuk anak kecil dan orang dewasa.
Para perempuan dewasa melakukan permainan satu sama lain dalam
keadaan tabarruj dan mengenaka perhiasan serta membuka aurat. Banyak
pula para wanita dan anak-anak perempuan yang mengenakan pakaian
pendek, transparan, celana panjang, sebagiannya nyaris tidak
menutup aurat. Kemudian mereka satu sama lain saling memotret
dengan kamera. Bahkan para wanita yang kami anggap saleh juga pergi
ke tempat-tempat tersebut dan tidak mengingkari kemungkaran yang
ada. Jika kami nasehati agar jangan pergi ke tempat-tempat tersebut
mereka berdalil bahwa tidak ada apa-apa di sana, karena Cuma
hiburan saja, bahkan mereka menganggapnya sebagai bagian dari pendidikan
yang baik dan menganggap orang yang menasehatinya sebagai orang
keras. Mohon dari guru yang mulia menyampaikan nasehat dalam
masalah ini dan menjelaskan dampak kerusakan dari perkara ini.
Terima kasih, semoga Allah melindungi dan menjaga anda.
Beliau menjawab:
"Saya berpendapat bahwa tidak dibolehkan pergi ke tempat
rekreasi tersebut apabila di dalamnya terdapat kemungkaran
sebagaimana disebutkan dalam pertanyaan. Karena hal tersbut
merupakan sebab kerusakan, dan kecendrungan pada maksiat serta
mendidik anak sejak kecil untuk menyukai tabarruj, membuka aurat serta
bercampur baur dengan orang non mahram. Tidak diragukan lagi, bahwa
anak kecil yang tumbuh dengan kebiasaan seperti itu serta bercampur
dengan orang-orang fasik akan menyebabkannya terbiasa dengan
perkara haram dan menyepelekannya serta meyakini kebolehannya, juga
membuatnya tidak mengingkari keberadaan tempat seperti itu.
Yang lainnya, sang anak jadi menyukai pakaian (haram) seperti itu,
atau suka mengikuti orang-orang fasik. Semua itu tidak dapat
dibenarkan walau dengan alasan rekreasi atau hiburan, karena ada
cara lain yang dapat dilakukan, seperti pergi ke padang pasir yang
jauh dari orang-orang non mahram, atau duduk-duduk di taman yang
jauh dari ikhtilath, atau menyibukkan diri dengan pekerjaan rumah
tangga yang bermanfaat, atau ilmu yang manfaat, atau membaca buku
ilmia, sejarah Islam. Semua itu memberikan hiburan yang selamat dari
perkara yang diharamkan serta kerugian agama dan dunia. Wallahul
musta'an."
0 komentar:
Posting Komentar