Minggu, 27 Mei 2012

kadiah memahami sebab


Alhamdulillah, wash shalaatu was salaam ‘alaa man laa nabiyya ba’dah, amma ba’du:

Kita sering mendengar saat sebagian orang kita tegur atau kita jelaskan kepada mereka tentang syiriknya perbuatan memakai jimat-jimat, manik-manik, kalung, gelang atau cincin yang diyakini memiliki pengaruh untuk melindungi diri mereka, mendatangkan keuntungan, melariskan dagangan, melangkal dan menyembuhkan penyakit, mereka berkata bahwa itu semua sekedar sebab atau “syare’at”, maka, kaidah dan penjelasan berikut mudah-mudahan dapat menyingkap kesalahan alasan mereka dalam masalah ini.
Dalam penetapan sebab, manusia terbagi menjadi tiga golongan:
  1. Orang-orang yang mengingkari sebab. Mereka adalah para pengingkar hikmah Allah dikalangan jabariyyah dan asy’ariyyah.
  1. Orang-orang yang berlebihan dalam menetapkan sebab, sehingga mereka menetapkan sebab yang tidak Allah tetapkan sebagai sebab. Mereka adalah para ahli khurafat dan tasawwuf.
  1. Orang-orang yang menetapkan sebab dan pengaruhnya, akan tetapi mereka hanya menetapkan sebab yang Allah dan Rasul-Nya tetapkan, baik sebab syar’i atau kauni.
Dari sini, kita dapat mengambil kesimpulan sebuah kaidah yang sangat penting dalam permasalahan syirik terkait mengambil sebab: Setiap orang yang menetapkan sebab yang tidak Allah tetapkan sebagai sebab, baik secara syar’i atau kauni, maka ia telah menjadikan dirinya sekutu bagi Allah.
Contoh: Bacaan surat al fatihah adalah sebab syar’i untuk kesembuhan. Makan adalah sebab kauni kenyangnya perut.
Jika kita memahami kaidah ini dengan baik, maka insya Allah kita akan terhindar dari berbagai macam kesyirikan yang banyak manusia terjatuh kepadanya. Seperti gelang, kalung, ikatan, cincin, mantra, rajah dan lainnya yang dipakai dengan maksud untuk maksud-maksud sebagaimana diatas.
Menggantungkan, memakai atau membawa hal-hal seperti itu hukumnya haram. Jika hal itu dilakukan dengan keyakinan bahwa yang membuat ia tercegah dari bahaya atau terangkat musibahnya adalah sesuatu yang ia pakai tersebut, maka ini termasuk syirik akbar. Ia termasuk syirik dalam rububiyyah Allah. Namun jika hal itu dilakukan dengan keyakinan sebatas sebab, maka ini termasuk syirik kecil, karena dirinya berarti menyekutukan Allah dalam hal penetapan sebab.
عِمْرَانُ بْنُ حُصَيْنٍ أَنَّ النَّبِىَّ -صلى الله عليه وسلم- أَبْصَرَ عَلَى عَضُدِ رَجُلٍ حَلْقَةً أُرَاهُ قَالَ مِنْ صُفْرٍ فَقَالَ « وَيْحَكَ مَا هَذِهِ ». قَالَ مِنَ الْوَاهِنَةِ قَالَ « أَمَا إِنَّهَا لاَ تَزِيدُكَ إِلاَّ وَهْناً انْبِذْهَا عَنْكَ فَإِنَّكَ لَوْ مِتَّ وَهِىَ عَلَيْكَ مَا أَفْلَحْتَ أَبَداً »

Dari Imran bin Hushain radhiyallahu ‘anhu bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melihat di pergelangan tangan seseorang melingkar sebuah gelang dari tembaga maka beliau bertanya, “Apakah ini?” laki-laki itu menjawab, “Ini untuk menyembuhkan penyakit.” Lalu beliau bersabda, “Adapun itu sesungguhnya tidak menambah kepadamu melainkan penyakit, sungguh jika engkau mati dalam keadaan memakainya, engkau tidak akan beruntung selamanya.” (HR Ahmad 4/445, Ibnu Majah 2/1167 tanpa lafadz “sungguh jika engkau mati dalam keadaan memakainya, engkau tidak akan beruntung selamanya.” Dalam “zawaaid”: “sanadnya hasan, karena Mubarak ini adalah Ibnu Fadhalah.” Hakim 4/216 dan menshahihkannya, serta disepakati oleh Dzahaby)
عُقْبَةَ بْنَ عَامِرٍ يَقُولُ سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- يَقُولُ « مَنْ تَعَلَّقَ تَمِيمَةً فَلاَ أَتَمَّ اللَّهُ لَهُ وَمَنْ تَعَلَّقَ وَدَعَةً فَلاَ وَدَعَ اللَّهُ لَهُ »

Dari Uqbah bin Amir, ia mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang menggantungkan tamiimah, maka Allah tidak akan memberinya kesempurnaan, barangsiapa yang menggantungkan wada’ah, maka Allah tidak akan memberinya ketenangan.” (HR Ahmad: 4/154, Hakim: 3/216 dan menshahihkannya, serta disepakati oleh Dzahaby)
Tamimah adalah sesuatu berupa manik-manik atau yang lainnya yang dikalungkan kepada anak-anak dengan tujuan untuk melindunginya dari ‘ain. Dan wada’ah adalah batu dari laut yang juga dikalungkan untuk menangkal ‘ain.

0 komentar:

Posting Komentar

 
;